Himpunan Pengembangan Ekosistem Alkes Indonesia (HIPELKI) kembali mengadakan kegiatan edukatif dengan menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Coretax pada 11 Februari 2025. Acara ini diselenggarakan di Ruang Diklat HIPELKI, The Kensington Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aplikasi Coretax dan manfaatnya bagi wajib pajak serta negara. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan membantu wajib pajak dalam mempersiapkan dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mendukung prinsip integritas dalam pelaporan pajak, serta memberikan panduan bagi pengusaha agar dapat menjalankan usaha dengan tenang tanpa pelanggaran perpajakan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum HIPELKI, Bapak dr. Randy H. Teguh, MM, yang dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Ketua Dewan Etik HIPELKI, Bapak R. Patrick Wahyu Dwisaksono, S.E., M.AK. Sesi pertama dipandu oleh narasumber dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Bapak Bima Pradana Putra (Fungsional Penyuluh Ahli Muda), yang menjelaskan gambaran umum serta fitur-fitur terbaru Coretax dibandingkan dengan sistem lama DJP. Selanjutnya, Bapak Iqbal Rahadian Syaefuddin (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama) memberikan pemaparan teknis mengenai penggunaan Coretax serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.
Sebagai penutup, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Bapak Vaudy Starworld S., S.E., S.H., Ak., CA, menyampaikan materi mengenai Coretax Administration System Sebagai Upaya Keterbukaan Informasi Perpajakan. Dalam penjelasannya, ia menyoroti pentingnya akses data perpajakan, aspek kerahasiaan, serta peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak.
HIPELKI berharap melalui kegiatan ini, anggota dan peserta dapat memperoleh wawasan lebih luas terkait perpajakan, serta mendorong kerja sama lebih lanjut antara HIPELKI, P2Humas DJP, dan IKPI dalam program edukasi dan pelatihan perpajakan di masa mendatang.